Kamis, 28 Desember 2017

BINATANG HALAL DALAM ISLAM

1.Pengertian binatang halal
Binatang yang halal adalah semua jenis binatang yang boleh dimakan oleh umat Islam menurut ketentuan agama, dan membawa manfaat positif bagi tubuh manusia. Agama Islam telah mengatur dalam al-Qur’an dan Hadis tentang binatang apa saja yang boleh dikonsumsi oleh manusia.
Sebagaimana disebutkan dalam al-Quran yang artinya: Dihalalkan bagimu binatang ternak. (QS. Al-Maidah [5]:1).
Juga disebutkan dalam al-Quran Surat. Al-Maidah ayat 96 yang artinya: Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan. (QS. Al-Maidah [5]:96)
2.Jenis-jenis binatang halal
a. Jenis binatang ternak yang halal yang hidupnya di darat
Semua jenis binatang yang baik dan boleh menurut syara`, maka boleh dimakan dagingnya seperti unta, lembu, sapi, kambing, domba, kerbau, kuda, kelinci.
b. Jenis binatang yang hidup di air.
Semua jenis binatang yang hidup di air, baik air tawar maupun air laut hukumnya halal dimakan, walaupun matinya karena disembelih, dipancing, mati sendiri maupun sebab-sebab lain.
Dapat disimpulkan bahwa semua binatang yang hidup di air tawar atau air laut hukumnya halal untuk dimakan sepeti cumi-cumi, singa laut, anjing laut, hiu, paus, dll.
c. Binatang unggas
Unggas yang halal dimakan antara lain ayam, angsa, bebek, puyuh, burung , merpati, tekukur dan lain – lain.
d.Bangkai ikan dan belalang
Dalam syariat Islam ada dua bangkai yang halal dimakan dan tidak najis sebagaimana telah dijelaskan oleh Rasulullah Saw.yang artinya: Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai, yaitu bangkai ikan dan belalang (HR. Ibnu majah dari Abdullah Bin Umar : 3209)
Berikut ini adalah contoh dari binatang-binatang yang termasuk halal, jika disembelih dengan mengucap Asma Allah SWT.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar